yangmenjadi dasar (Ground) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar seperti Grondwet yang telah digunakan dalam bahasa Belanda. Suatu Konstitusi memuat suatu peraturan pokok mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus
Demokrasidalam koperasi yang berupa prinsip one man one vote harus diikat kuat dengan nilainya. Nilai-nilai itu adalah: keadilan, kejujuran, kesetiakawanan, kesetaraan dan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai itulah yang harus menjadi sumber inspirasi dimana dan bagaimana koperasi harus berperan. Bisa saja suatu saat seorang anggota koperasi
2 Jelaskan macam-macam demokrasi! 3. Jelaskan soko guru Demokrasi universal! 4. Jelaskan bahwa nilai demokrasi Pancasila lebih unggul jika dibandingkan dengan demokrasi lainnya! 5. Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis, baik secara normatif maupun empirik! 6. Kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan
9 Suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi. Sebutkan soko guru demokrasi tersebut! Jawaban: Soko guru demokrasi adalah sebagai berikut ini: a. Kedaulatan rakyat. b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. c. Kekuasaan mayoritas. d. Hak-hak minoritas. e. Jaminan hak-hak asasi manusia. f.
Apayang dimaksud dengan soko guru demokrasi universal yaitu tiang tiang yang menjadi pondasi untuk dapat membangun. Serta mendirikan tatanan demokratis dan sebagai indikator sejauh mana demokrasi itu ditegakkan dan dilaksanakan. Sementara itu, menurut Alamudi, soko guru demokrasi meliputi yaitu : 1. Hak hak minoritas 2. Kekuasaan mayoritas 3.
Sokoguru demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan pemerintahan secara terbatas melalui konstitusi. Soko guru demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan semangat pluralisme atau menghargai perbedaan baik secara ekonomi, sosial dan politik. Soko guru demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan gotong royong, musyawarah untuk mufakat, toleransi, serta pragmatisme. Sedangkan pilar atau tiang demokrasi menurut Moh.
N4oY. Oleh Tubagus Saputra Pengurus IKA PKn UPI Bandung Alamudi 1991 menyebutkan ada 11 sebelas soko guru demokrasi yang meliputi 1 kedaulatan rakyat, 2 pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, 3 kekuasaan mayoritas, 4 hak-hak minoritas, 5 Jaminan hak-hak asasi manusia, 6 pemilihan umum yang bebas dan jujur, 7 persamaan di depan hukum, 8 proses hukum yang wajar, 9 pembatasan pemerintahan secara konstitusional, 10 pluralism sosial, ekonomi, dan politik, dan 11 nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat. Soko guru demokrasi ini menjadi nilai dan prinsip yang melandasi arah daripada praktik penyelenggaraan demokrasi, oleh sebab itu, di negara yang demokratis soko guru tersebut dapat ditemukan dan dirasakan keberadaannya. Akhir-akhir ini di negara kita Republik Indonesia tercinta terjadi suatu peristiwa yang dapat dikatakan tergolong ke dalam kontroversi terhadap soko guru demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas yaitu 1 Pembubaran ormas FPI Front Pembela Islam dan 2 Tidak adanya pengangkatan guru pada proses seleksi CPNS 2021 mendatang. Pertama, pembubaran ormas FPI Front Pembela Islam oleh pemerintah yang diklaim sepihak. Bahwa tepat pada hari rabu 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama SKB yang diteken oleh tiga menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan tiga kepala lembaga negara Jaksa Agung RI, Polri, dan BNPT. Akibatnya setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut kini ormas FPI Front Pembela Islam telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Republik Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam perspektif negara hukum, khususnya terkait kebebasan berserikat dan berkumpul. Merujuk kepada soko guru demokrasi bahwa dalam demokrasi dijamin adanya persamaan di depan hukum, oleh sebab itu, segala sesuatu haruslah berdasarkan dan didasarkan kepada hukum yang berlaku. Dalam hal ini memang pembubaran ormas FPI Front Pembela Islam melalui SKB yang mendasarkan salah satunya pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2017 selanjutnya disingkat UU Ormas yang memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan due process of law merupakan hal yang benar, akan tetapi, hal tersebut mengundang kontroversi bahwasannya melalui adanya due process of law tersebut ibarat ormas itu dihukum dulu baru diadili, Padahal mestinya diadili dulu baru dihukum. Bagaimana pun secara konstitusional ormas termasuk FPI Front Pembela Islam dalam hal ini merupakan wadah bagi warga negara untuk dapat berserikat dan berkumpul. Dalam kerangka negara hukum demokrasi, kemerdekaan dalam berserikat dan berkumpul bagi warga negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu, regulasi hukum yang diberlakukan tetap harus memperhatikan kondisi tersebut agar tidak mencederai nilai-nilai soko guru demokrasi. Bahwasannya dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 pun ditegaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kedua, Tidak adanya pengangkatan guru pada proses seleksi CPNS 2021 mendatang adalah kontroversi demokrasi berikutnya. Kebijakan tersebut menabrak konstitusi Pasal 27 Ayat 1-3 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 Ayat 1 menegaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Ayat 2 menegaskan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Ayat 3 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan tidak adanya pengangkatan CPNS bagi warga negara yang masih memiliki kesempatan untuk dapat memperoleh status Guru PNS telah menjadikan warga negara kehilangan haknya untuk memperoleh kesempatan untuk sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai Aparatur Sipil Negara ASN. Selain daripada itu, Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28D Ayat 3 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Bagi warga negara yang masih memiliki kesempatan untuk memperoleh hak kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya juga memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dengan status guru PNS di negara ini maka dengan adanya regulasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Dengan kata lain, tidak adanya pengangkatan guru pada proses seleksi CPNS 2021 mendatang bagi warga negara yang masih berusia dibawah 35 Tahun adalah suatu langkah diskrimatif dari pemerintah terhadap warga negaranya. Terlebih Pasal 28I Ayat 2 menegaskan pula bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu. Kendati pun, pemerintah bisa saja berdalih dengan alasan lain untuk menyangkal ketentuan konstitusional tersebut, tetapi, tidak boleh lupa bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang konstitusional. Tata urutan dan kedudukan hukum perlu untuk dicermati dan diperhatikan juga. Pada akhirnya, diperlukan suatu titik temu antara kontroversi demokrasi yang sedang terjadi tersebut agar segera dapat ditemukan solusi terbaik bagi segenap anak bangsa dan agar negara demokrasi itu tidak bersifat semantik belaka. Semoga demokrasi di Indonesia lekas sembuh. ***
ads Jelaskan Soko Guru Demokrasi Universal ? Mungkin sebagian dari Anda baru pertama kali mendengar “Soko Guru”. Yang dimaksud soko guru demokrasi universal adalah pilar-pilar yang merupakan pondasi untuk membangun suatu sistem yang demokratis, serta menegakkan berdirinya demokrasi. Soko Guru Demokrasi berperan sebagai indikator bagi penilaian sejauh mana demokrasi di suatu wilayah berhasil ditegakkan. Pada masa orde baru, kita dapat melihat bagaimana kehancuran demokrasi yang terjadi di Indonesia. Kebebasan pers sangat dibatasi pemerintahm hingga rakyat Indonesia tidak dapat menyuarakan pendapat sama sekali. Tidak hanya itu, dalam masa Orde Baru juga Dengan begitulah, kita sebagai negara demokrasi, membutuhkan pilar-pilar yang dapat membangun serta mengukur demokrasi di negara kita. Jika ditinjau dari pendapat Moh. Hatta, ada lima pilar demokrasi yang harus dijalankan oleh suatu pemerintahan apabila pemerintahan tersebut ingin tetap mendapat apresiasi dan simpati dari rakyat. Kelima lembaga tersebut harus bisa menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing sesuai ketentuan dalam pemerintahan. Kelima pilar tersebut yakni Lembaga yudikatif; Lembaga legislatif; Partai politik; Media massa; dan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM. Sementara itu, menurut Alamudi 1991 soko guru demokrasi adalah sebagai berikut Kedaulatan rakyat Bagian ini adalah bagian utama sebagai tolok ukur seberapa demokratis suatu negara. Rakyat harus memiliki dan memegang teguh hak-hak yang sudah menjadi miliknya, seperti hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk berpendapat, dan lain-lain. Apabila pilar ini belum terwujud, maka demokraso sesungguhnya belum terlahir dalam negara tersebut. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah Apabila pemerintahan tidak berdasarkan keinginan rakyat, berarti negara tersebut menjalankan sistem monarki absolut yang berbanding terbalik dengan paham demokrasi. Pemerintah harus terus mengontrol dan dikontrol oleh rakyat, apakah sistem pemerintahan sudah selaras dengan tujuan bangsa dan negara. Kekuasaan mayoritas Dalam suatu masyarakat, tidak terelakkan lagi terdapat kaum mayoritas dan minoritas. Negara demokrasi menjalankan musyawarah untuk mufakat sebagai jalan utama mendapatkan hasil persetujuan. Namun terkadang cara ini kurang berhasil, dan membutuhkan pemungutan suara terbanyak yang dapat disebut juga sebagai mayoritas. Mayoritas inilah menjadi wakil suara terbanyak dari rakyat, sehingga lebih berkuasa dibandingkan kaum minoritas. Hak-hak minoritas Jauh daripada itu, selain menjunjung kekuasaan mayoritas, pemerintahan juga harus menjaga hak-hak kaum minoritas. Kekuasaan mayoritas hanya dilandaskan pada kuasa mempengaruhi kebijakan pemerintah, bukan menguasai hak kaum minoritas. Jadi, sebagai pemerintah, kaum minoritas pun harus dijaga haknya untuk mencapai negara yang demokrasi, Jaminan hak asasi manusia Hak asasi manusia meliputi yang utama, hak untuk hidup. Bahkan dalam deklarasi Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa hukuman mati bagi rakyat SUDAH dihapuskan yang artinya tidak boleh lagi dilakukan. Selain itu, hak asasi juga meliputi hak untuk kehidupan dan pekerjaan layak yang harus terus diawasi dan ditinjau oleh pemerintah. Pemilihan yang bebas dan jujur Syarat utama sebuah demokrasi adalah suara rakyat. Apabila dalam sistem pemilihan umum tidak ada kebebasan dan kejujuran tindakan penyelewengan dari suatu pihak, maka akan terjadi kehancuran demokrasi. Persamaan di depan hukum Baik manusia bertubuh tinggi, pendek, kaya, miskin, tua, muda, semua rakyat adalah sama dalam masalah hukum. Biasanya paham ini disalahgunakan oleh kaum nepotis, yang meringankan hukum pada golongannya dan memberatkan pada golongan lain. Pemerintah harus menjamin kesamaan posisi di hadapan hukum agar masyarakat mendapatkan keadilan. Proses hukum yang wajar Seperti yang disebutkan pada poin nomor 5, setiap manusia memiliki hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Hukum pada dasarnya diciptakan untuk ketertiban dan bukan untuk melakukan dendam pada pihak tertentu. Maka, dalam proses hukum harus disesuaikan dan tidak dilebih-lebihkan wajar sebagai kepentingan membuat masyarakat jera. Pembatasan pemerintah secara konstitusional Pemerintah dibatasi oleh konstitusi yang kita sebut sebagai Undang-Undang. Segala komando, sistem pemerintahan, dan lain-lain telah terkandung dalam UU sebagai kesepakatan bersama. Tidak ada yang boleh melanggarnya, termasuk pemerintah. Demokrasi harus membatasi pemerintahan serta kebebasan rakyat. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kita harus bersama-sama menjunjung perbedaan yang ada pada tiap masyarakat. Kita tidak boleh menyamakan semua orang, atau mendiskriminasi. Dan dalam pelaksanaannya, pemerintah harus turun tangan memberikan penyuluhan. Demokrasi akan terjadi apabila terdapat kesatuan meskipun terdapat perbedaan di antara masyarakatnya. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat Meskipun negara kita adalah negara hukum, tetap harus ada toleransi pada beberapa kasus yang terjadi dalam masyarakat. Hal utama yang kita inginkan tidak lain tidak bukan adalah mufakat. Apabila suatu kasus tidak mencapai mufakat, maka kita tidak akan mendapatkan demokrasi. Selain itu, negara demokrasi juga harus memerhatikan asas gotong royong. Pemerintah harus berperan penuh dalam nilai toleransi, pragmantisme, kerjasama, dan mufakat. ads ads Share This Page
Jakarta - Negara demokrasi adalah negara yang menganut sistem pemerintahan dengan menitikberatkan pada kedaulatan rakyat. Negara dapat dikatakan berbudaya demokrasi apabila memiliki prinsip-prinsip demokrasi atau yang dikenal dengan soko guru demokrasi berasal dari bahasa Yunani, dari kata demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan kratos adalah pemerintahan. Dari kata tersebut, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Artinya, rakyat berperan penting dalam sistem pemerintahan suatu Lincoln, presiden Amerika Serikat ke-16 yang dikenal sebagai bapak demokrasi menjelaskan, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pandangan Lincoln ini menekankan bahwa rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas hakikatnya, kekuasaan suatu negara demokrasi berada di tangan rakyat untuk kepentingan bersama. Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII' oleh Simanjuntak, sistem pemerintahan demokrasi pertama kali digunakan di Kota Athena, Yunani saat itu, setiap rakyat terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan untuk menentukan garis-garis besar kebijakan pemerintah. Keterlibatan rakyat secara langsung itulah yang kemudian membuat sistem pemerintahan ini lebih dikenal sebagai demokrasi perkembangan zaman, demokrasi langsung digantikan dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi berdasarkan perwakilan. Demokrasi ini membuat adanya wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan untuk menjalankan demokrasi. Meskipun demikian, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan Alamudi, ada 11 prinsip-prinsip demokrasi yang kemudian disebut sebagai soko guru demokrasi. Berikut 11 soko guru demokrasi yang menjadikan suatu negara dikatakan berbudaya demokrasi1. Kedaulatan rakyat2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah3. Kekuasaan mayoritas4. Hak-hak minoritas5. Jaminan hak asasi manusia6. Pemilihan yang bebas dan jujur7. Persamaan di depan hukum8. Proses hukum yang wajar9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakatContoh Perilaku Pendukung Tegaknya DemokrasiTegaknya praktik demokrasi dalam suatu negara perlu adanya dukungan dari setiap warga negara yang bersangkutan. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, berikut contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya soko guru demokrasi1. Membudayakan sikap Mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah atau dikenal dengan Menghargai pendapat orang Mau belajar menerima paham prinsip soko guru sebagai ciri negara demokrasi ya, detikers! Simak Video "Anies Kini Orang Tak 'Commit' Demokrasi Lebih Berani Ungkap Pikirannya" [GambasVideo 20detik] kri/pay
jelaskan apa yang menjadi soko guru demokrasi